BOGOR TODAY – Tiga dari dua belas pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi saat penerapan ganjil-genap dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bogor menjalani sanksi di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021)

Ketiganya dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan bahwa belasan pengendara motor tersebut berangkat dari kawasan Binataro, Jakarta Selatan sejak pukul 6.00 pagi.

Rombongan pengendara itu, sambung Susatyo mulai memasuki Kota Bogor sekitar pukul 7.00 WIB dengan tujuan arah Puncak.

Penangkapan itu, kata Susatyo setelah tim Polresta Bogor mengumpulkan beberapa potongan video yang sempat vir di media sosial.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

“Maka hari Sabtu (13/2/2021) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB kami berhasil mengindentifikasi dan mengumpulkan 12 pengendara tersebut. Tiga diantaranya menggunakan plat ganjil,” terangnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================