BOGOR TODAY – Tiga dari dua belas pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi saat penerapan ganjil-genap dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bogor menjalani sanksi di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021)

Ketiganya dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.

Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan bahwa belasan pengendara motor tersebut berangkat dari kawasan Binataro, Jakarta Selatan sejak pukul 6.00 pagi.

Rombongan pengendara itu, sambung Susatyo mulai memasuki Kota Bogor sekitar pukul 7.00 WIB dengan tujuan arah Puncak.

Penangkapan itu, kata Susatyo setelah tim Polresta Bogor mengumpulkan beberapa potongan video yang sempat vir di media sosial.

“Maka hari Sabtu (13/2/2021) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB kami berhasil mengindentifikasi dan mengumpulkan 12 pengendara tersebut. Tiga diantaranya menggunakan plat ganjil,” terangnya.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Berdasarkan identifikasi, ketiganya berinisial HAR menggunakan Harley Davidson warna abu-abu silver dengan plat nomor L 2271 BI, kemudian SR warga Tangerang menggunakan Harley
Davidson warna orange plat nomor AG 5177 REZ lalu TN warga Jakut ini menggunakan nomor plat B 6289 ML.

“Sekali lagi ini bukan penindakan lalu lintas, ketiga pengendara ini ditindak soal protokol kesehatan (prokes) berdasarkan peraturan Wali (perwali) Kota Bogor.
Sehingga kami serahkan kepada satgas Covid Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas mantan Dirresnarkoba Polda Banten itu.

Menurutnya, dari keterangan pelanggar, mereka tidak mengetahui bahwa ada penerapan sistem ganjil maupun PPKM di Bogor yang telah berlaku sejak Jumat lalu. “Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, klub mobil maupun motor untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan kepala daerah untk mematuhi prokes.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Di sisi lain, Susatyo juga menepis jika konvoi moge tersebut dikawal oleh aparat kepolisian. “Kalau dari Kota Bogor kami tidak menemukan adanya pengawalan. Dan setelah dicek di beberapa video yang beredar di lokasi Tugu Kujang, maupun lokasi lain tidak adanya pengawalan polisi,”kilahnya.

Sementara itu, salah satu pelanggar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan permohonan maaf atas kejadian yang membuat satuan tugas Covid-19 Kota Bogor serta para aparat kepolisian atas kegiatannya pada Jumat lalu.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan Pemkot Bogor dan ini sebagai pembelajaran bagi kami semua. Saat itu kami memang tidak tahu ada pemberlakuan ganjil genap tersebut . Sekali lagi kami minta maaf,” ucapnya.
(B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================