BOGOR TODAY – Petugas gabungan tim pemburu pelanggar PPKM terus melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di sejumlah cafe dan resto di Kota Bogor.

Dalam pelaksanaannya, tim pemburu pelanggar PPKM masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19, seperti tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak atau berkerumun hingga pelanggaran jam operasional. Mereka pun diberikan sanksi sosial dan administrasi berupa denda.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kasat Sabhara, Kompol Otang Sulaeman mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sekaligus menegakkan aturan Perwali Kota Bogor.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

“Seluruh komponen kita kerahkan untuk menertibkan, mendisiplinkan dan menggugah kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan baik teguran tertulis maupun sanksi denda maksimal hinga menutup sementara tempat usaha yang melanggar prokes,” katanya.

Lanjut dia, giat ini juga sebagai bentuk kepedulian dalam penanganan pencegahan COVID-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu mematuhi prokes saat beraktifitas di masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dia menuturkan, hasil dari operasi yustisi ini ada sejumlah resto dan cafe melanggar PPKM, yakni melanggar jam operasional, sehingga para pelaku usaha tersebut diberi sanksi denda.

“Ada dua cafe yang kita kenakan sanksi denda, yaitu cafe Janji Jiwa Jalan Sudirman dengan denda administrasi Rp500.000, kemudian cafe Ruang Toleransi Jalan Malabar dengan pelanggaran yang sama dan sanksi denda administrasi sebesar Rp250.000,” jelasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================