BOGOR TODAY – Polisi tetapkan tersangka baru terkait kasus pembuangan limbah medis di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebut
total ada empat tersangka diantaranya dua sopir, satu manajemen hotel dan satu lagi dari pihak laundry sebagai penyedia jasa pengolahan limbah medis.

Namun, Harun belum menjelaskan detail siapa saja pihak hotel itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka baru ini merupakan manajemen hotel PPH di kawasn Tangerang. Statusnya dinaikan lantaran jajaran Sat Reskrim sudah mengantongi bukti kuat,” ucap Harun, belum lama ini.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dari kasus ini. Sehingga kasus ini masih dalam proses pengembangan.

Sebelumnya, polisi telah menahan dua orang tersangka dari pihak pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berinisial WD (37) dan IP (21).

“Untuk tersangka baru ini, nanti kami rilis lagi ya,” singkat Harun.

Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa dua unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid-19 dan dokumen kerjasama.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Pelaku dikenakan pasal 40 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

“Selain itu, kita juncto kan juga dengan UU lingkuhan hidup pasal 104 junto pasal 60 UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan limbah lingkungan hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp 3 Miliar,” tutupnya.
(B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================