Dikabarkan sebelumnya, polisi menangkap seorang karyawan sebuah perusahaan yang berada di kawasan Depok berinisial YSP.

YSP ditangkap lantaran kedapatan membuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang tak jauh dari pemukiman warga Jalan Sadane, Kelurahan Empang, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor, Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku merupakan warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Karena sudah mengetahui situasi, TPSS Sadane dijadikan sasaran untuk membuang sampah medis.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

“Pelaku ditangkap pada 12 Februari di Cipaku Bogor Selatan. Dia merupakan karyawan dari Flobamora Viskal Mandiri, Cinere Depok,” terang mantan Dirresnarkoba Polda Banten itu kepada wartawan, Kamis (18/2/2021)

Susatyo memaparkan bahwa sampah medis yang dibuang pelaku berupa jarum dan alat suntik bekas pakai, hazmat bekas pakai, sarung tangan bekas pakai, tabung dan selang infus yang masih terdapat bercak darah, alat swab bekas pakai, dan lain-lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================