BOGOR TODAY – YSP, pelaku pembuang limbah medis di kawasan Empang, Kota Bogor mengaku dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp1,5 juta.

Kepada polisi, YSP mengaku limbah tersebut seharusnya dimusnahkan oleh pihak ketiga. Namun, perusahaan menginstruksikan untuk membakarnya dilahan kosong.

Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus (Kanit Reskrimsus) Polresta Bogor Kota AKP Budi Aminudinsyah menyebut perusahaan Flobamora Viskal Mandiri (FVM) merupakan klinik yang bekerjasama dengan PT Kalgen (Kalbe Genomic) sebagai penyedia alat dan layanan pemeriksaan covid-19.

“Perusahaan itu sudah saya periksa dirutnya sama Human Resource Department (HRD), surat perizinan lengkap semua. Nah, karena Sumber
Daya Manusia (SDM) kurang, bekerjasamalah dengan perusahaan lain,” terang Budi.

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

Perusahaan tempat pelaku bekerja diketahui melayani permintaan swab maupun rapid antigen se-Jabodetabek. Tetapi, tidak memiliki pihak ketiga, sehingga mempercayakan YSP sebagai sopir untuk mengelola limbah medis.

“Jadi FVM ini mempunyai empat driver membawa dua perawat. Seluruh se-Jabodetabek itu yang butuh swab sama rapid dia datengin. Termasuk YS sopirnya. Lalu sopir lainnya setor ke YS,” tukasnya.

Dikabarkan sebelumnya, polisi menangkap seorang karyawan sebuah perusahaan yang berada di kawasan Depok berinisial YSP.

YSP ditangkap lantaran kedapatan membuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang tak jauh dari pemukiman warga Jalan Sadane, Kelurahan Empang, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Kapolresta Bogor, Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku merupakan warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Karena sudah mengetahui situasi, TPSS Sadane dijadikan sasaran untuk membuang sampah medis.

“Pelaku ditangkap pada 12 Februari di Cipaku Bogor Selatan. Dia merupakan karyawan dari Flobamora Viskal Mandiri, Cinere Depok,” terang mantan Dirresnarkoba Polda Banten itu kepada wartawan, Kamis (18/2/2021)

Susatyo memaparkan bahwa sampah medis yang dibuang pelaku berupa jarum dan alat suntik bekas pakai, hazmat bekas pakai, sarung tangan bekas pakai, tabung dan selang infus yang masih terdapat bercak darah, alat swab bekas pakai, dan lain-lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================