“Kejadian Selasa. Dari hasil pemeriksaan identitas ibu-ibu itu berinisial NH warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor,” kata Kamila.

Dirinya menerangkan bahwa NH mengendarai motor dengan Nomor Polisi H 5846 AFC dari arah Jakarta menuju Bogor. Berhasil diberhentikan di KM 32+800A (sampinv Gerbang Tol Sentul Utara 1).

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

Setelah diamankan, sambung Kamila pengemudi (NH) tidak memiliki SIM maupun STNK. Usai dimintai keterangan, motor yang dikendarai NH diamankan sementara di Kantor Jasa Marga Selatan. Sedangkan NH diantar petugas melalui Tol Ciawi.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

“Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga emak-emak itu sedang dalam kondisi depresi,” tutup Kamila. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================