BOGOR TODAY – Bisnis tanaman hias adalah salah satu bisnis yang paling melejit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun bagi SI (36) dan RT (31) bisnis tersebut diduga tidak mencukupi kebutuhan ekonominya.

Demi mendapatkan penghasilan tambahan, keduanya mencoba menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Citayam, Depok.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebut
SI dan RT telah menjalankan bisnisnya itu sejak enam bulan lalu. IS dan RT ditangkap pada 15 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,11 gram.

BACA JUGA :  Sedang Bayar PSK di Warkop Pangku Samaleak, Pria di Gresik Meninggal Mendadak

“Keterangan dari pelaku, keduanya mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Harun, Selasa (23/2/2021).

Saat beraksi, kedua tersangka ini melakukannya dengan modus sistem tempel.

Untuk diketahui, sepanjang Februari 2021 sebanyak 20 kasus narkotika diungkap Jajaran Polres Bogor dan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 70,09 gram sabu dan 0,63 gram ganja. Semua tersangka ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Hadir di Haul Kangjeng Dalem Sholawat, Ajak Jaga Nilai Budaya

Atas perbuatannya, 23 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

“Seluruh pelaku ini, dikelompokan menjadi dua. Jika pelaku yang memiliki barang bukti di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat 2, lalu jika barang buktinya di bawah 5 gram, kita kenakan pasal 112 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================