BOGOR TODAY – Bisnis tanaman hias adalah salah satu bisnis yang paling melejit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun bagi SI (36) dan RT (31) bisnis tersebut diduga tidak mencukupi kebutuhan ekonominya.

Demi mendapatkan penghasilan tambahan, keduanya mencoba menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Citayam, Depok.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebut
SI dan RT telah menjalankan bisnisnya itu sejak enam bulan lalu. IS dan RT ditangkap pada 15 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,11 gram.

BACA JUGA :  Truk Tangki Tabrak Truk Parkir di Jagorawi, Sopir Diduga Mengantuk

“Keterangan dari pelaku, keduanya mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Harun, Selasa (23/2/2021).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================