Saat beraksi, kedua tersangka ini melakukannya dengan modus sistem tempel.

Untuk diketahui, sepanjang Februari 2021 sebanyak 20 kasus narkotika diungkap Jajaran Polres Bogor dan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 70,09 gram sabu dan 0,63 gram ganja. Semua tersangka ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Atas perbuatannya, 23 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

“Seluruh pelaku ini, dikelompokan menjadi dua. Jika pelaku yang memiliki barang bukti di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat 2, lalu jika barang buktinya di bawah 5 gram, kita kenakan pasal 112 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================