BOGOR TODAY – Bisnis tanaman hias adalah salah satu bisnis yang paling melejit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun bagi SI (36) dan RT (31) bisnis tersebut diduga tidak mencukupi kebutuhan ekonominya.

Demi mendapatkan penghasilan tambahan, keduanya mencoba menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Citayam, Depok.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Resmikan Koramil Tamansari, Dorong Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebut
SI dan RT telah menjalankan bisnisnya itu sejak enam bulan lalu. IS dan RT ditangkap pada 15 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5,11 gram.

BACA JUGA :  Karier Tak Kunjung Naik? Bisa Jadi 7 Kebiasaan Ini Diam-Diam Menghambat Kesuksesan Anda

“Keterangan dari pelaku, keduanya mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Harun, Selasa (23/2/2021).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================