BOGOR TODAY – Polisi kembali menetapkan empat tersangka baru pelaku pembuangan limbah medis di wilayah Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menerangkan tersangka merupakan General Manager berinisial IK serta seorang HRD Hotel PPH dengan inisial SS. Selain kedua managemen hotel, dua orang perusahaan Laundry berinisial IP dan AG juga menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan penelusuran dan barang bukti yang cukup, akhirnya Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan IK yang diketahui GM Hotel dan SS seorang HRD di hotel tersebut,” kata Harun, Selasa (23/2/2021).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

IP dan AG, sambung Harun yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berhasil diringku di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten  Bogor setelah sempat kabur ke Jakarta, Sumatera dan Kabupaten Cianjur.

Harun menyebut, jajarannya terus melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah medis seperti Alat Pelindung Diri (APD) yang telah digunakan dalam pengamanan pasien Covid-19.

“Para tersangka ini terus kami pinta keterangannya, termasuk dari pihak Pemerintah Tangerang. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutur Harun.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Para tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar. Dan dikenakan pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan.

“Para tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD secara ilegal ini, ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar,” tutup Harun.
(B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================