Dari sembilan orang tersangka, lima berperan sebagai eksekutor dan empat orang merupakan penadah.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan, pelaku
mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah dan tempat-tempat sepi pada pukul 02.00 – 05.00 WIB dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA :  Gudang Rongsok di Babakan Madang Terbakar, Diduga Dipicu Percikan Las

Dari hasil curiannya, motor tersebut diserahkan kepada penadah lalu dijual dengan harga mulai Rp2 juta per unit.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara membongkar atau menggunakan kunci palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, RSUD R. Moh. Noh Nur Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Lewat Biopori

Kemudian Pasal 480 KUHPidana menjual, menguasai dan menjadi perantara jual beli barang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dengan ancama hukuman empat tahun penjara. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================