BOGOR TODAY – Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Satu terduga pelaku diringkus.

Aksi ilegal yang dilakukan W (pelaku) diketahui setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya salah satu rumah di Grand Kahuripan Cluster Papandayan, Kabupaten Bogor dijadikan tempat pengoplosan tabung gas.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal yang langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap salah satu rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan. Satu pelaku diamankan,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP M.Fadli Amri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2/2021).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================