BOGOR TODAY – Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Satu terduga pelaku diringkus.

Aksi ilegal yang dilakukan W (pelaku) diketahui setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya salah satu rumah di Grand Kahuripan Cluster Papandayan, Kabupaten Bogor dijadikan tempat pengoplosan tabung gas.

BACA JUGA :  Blueberry dan Kesehatan Tulang: Benarkah Dapat Membantu Mencegah Osteoporosis?

“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal yang langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan terhadap salah satu rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan. Satu pelaku diamankan,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP M.Fadli Amri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2/2021).

Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 197 tabung gas ukuran 4 kilogram, enam tabung gas berukuran 5,5 Kilogram, 34 tabung gas berukuran 12
Kilogram, satu unit mobil kijang, 10 buah pipa yang digunakan sebagai media transfer gas, satu kantong plastik tutup tabung dan satu buah timbangan.

BACA JUGA :  Penjualan Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dimulai, Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

“Kasus ini masih didalami lebih lanjut,” tutup mantan Kasat Lantas Polres Bogor itu. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================