“Harusnya Februari ini sudah berjalan, tapi waktu di bulan Desember kemarin terkait masalah negosiasi belum ada kesepakatan terkait pembebasan lahan, karena masyarakat sendiri pengen harga sesuai NJOP, sedangkan kalau berbicara berdasarkan penilaian appraisal itu dibawah NJOP. Nah, kita bisa membebaskan tanah itu sesuai harga appraisal. Nanti kalau di atas appraisal kita bermasalah, jangankan PDAM, masyarakat juga akan bermasalah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

Ia menambahkan, lahan untuk program tersebut membutuhkan lahan seluas 3200 sampai 5000 meter dan di lokasi tersebut ada 4 kepemilikan, tapi sekali lagi terkait pembebasan lahan belum ada kesepakatan karena mereka (masyarakat) inginnya sesuai NJOP.

“Saat ini kita sedang mencari alternatif lain dimana ada yang punyanya MBR kita lagi proses, kemarin sih hasil pertemuan mereka mau sesuai dengan harga appraisal, tapi di lihat terkait dengan masalah teknisnya, karenakan design-nya sudah ada, apakah itu masih memungkinkan apa tidak, tapi saya rasa bisa memungkinkan sehingga kita bisa membebaskan di situ,” tutupnya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================