Ketentuan Pidana Raperda ini tertuang pada Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dokumen, data atau informasi dalam bentuk apapun untuk memperoleh santunan kematian secara tidak sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Sementara itu, Panitia Khusus Pembahan Raperda tentang Santunan Kematian,  saat ini tengah menggali masukan-masukan dari masyarakat  dan selanjutnya dibahas guna mematangkan Raperda ini.

  Anna Mariam Fadillah, S.Si., M.Si
  ( Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor )

Seperti diungkapkan Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.SI., M.Si. Bahwa masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

“Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” kata Anna Mariam Fadillah, seraya ia menyebutkan  bahwa poin-poin dalam Raperda tentang santuan Kematian ini masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024
KetuaAnna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
Wakil KetuaH.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
Anggota1Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I
2Said Mohamad Mohan
3Ade Askiah, SH.
4Atty Somadikarya
5Ence Setiawan
6Heri Cahyono, S.Hut., MM.
7H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si.
8H. Mulyadi, SH
9Eny Indari, SH
10Gilang Gugum Gumilar
11Devie Prihartini Sultani, SE.
12Achmad Rifky Alaydrus, SH.
13Sendhy Pratama, SH., MH.

 

(Advertorial)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================