Ketentuan Pidana Raperda ini tertuang pada Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dokumen, data atau informasi dalam bentuk apapun untuk memperoleh santunan kematian secara tidak sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Sementara itu, Panitia Khusus Pembahan Raperda tentang Santunan Kematian, saat ini tengah menggali masukan-masukan dari masyarakat dan selanjutnya dibahas guna mematangkan Raperda ini.
Seperti diungkapkan Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.SI., M.Si. Bahwa masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut.
“Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” kata Anna Mariam Fadillah, seraya ia menyebutkan bahwa poin-poin dalam Raperda tentang santuan Kematian ini masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Ketua | Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si. | |
Wakil Ketua | H.Akhmad Saeful Bakhri, SH. | |
Anggota | 1 | Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I |
2 | Said Mohamad Mohan | |
3 | Ade Askiah, SH. | |
4 | Atty Somadikarya | |
5 | Ence Setiawan | |
6 | Heri Cahyono, S.Hut., MM. | |
7 | H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si. | |
8 | H. Mulyadi, SH | |
9 | Eny Indari, SH | |
10 | Gilang Gugum Gumilar | |
11 | Devie Prihartini Sultani, SE. | |
12 | Achmad Rifky Alaydrus, SH. | |
13 | Sendhy Pratama, SH., MH. |
(Advertorial)