Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan & Guru Sekolah Pesat)

Kemendikbud meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Peta Jalan dirumuskan untuk memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meski masih dalam tahap penyusunan, seperti dilansir muhammadiyah.or.id, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengungkap adanya dua kejanggalan.

1.Proses penyusunan secara “sembunyi-sembunyi”. Termasuk tidak dilibatkannya Badan Standar Nasional Pendidikan dan partisipasi publik.

2.Tidak ditemukannya kata “agama” dalam draf tanggal 11 Desember 2020, terutama hilangnya frasa “agama” dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Justru budaya masuk sebagai acuan nilai.

Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi, “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Menurut penulis, mumpung masih berupa draf akan lebih tepat jika Visi Pendidikan Indonesia 2035 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 31 UUD NKRI Tahun 1945.

Bunyi pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 adalah Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Memang masih ada kata berakhlak mulia, tapi tidak ada kata menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan malah masuk kata menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia.

Kita harus jujur dan berjiwa besar, tidak semua nilai-nilai budaya Indonesia itu bersifat baik, ada juga yang salah dan bahkan ada yang melanggar syariat Islam. Seperti sedekah laut atau ritual tertentu yang berbau syirik, tradisi minum miras dan makan ba** di daerah tertentu.

Ada juga budaya di daerah saya (Blora) yaitu tayub, tajub adalah joget tradisional dengan penari wanita sambil minum miras. Fakta sejarah masyarakat jawa, dulu sewaktu ada orang wafat, maka malamnya diadakan pesta miras. Kemudian budaya yang salah ini dirubah oleh Walisongo dengan kegiatan tahlil.

Jika budaya itu bertentangan dengan agama kita, ya kita rubah, kan namanya budaya, buatan manusia. Kata kuncinya kita ambil yang baik dari budaya tersebut dan kita buang budaya yang bertentangan dengan ajaran agama kita, mudah kan bro.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 31 menjadi salah satu landasan penting untuk mengatur keberlangsungan kegiatan pendidikan di Tanah Air. UUD NKRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia.

Bunyi UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 31 adalah Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (ayat 3). UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang ada di atas sesuai dengan pasal ini.

Sedang bunyi (ayat 5) adalah Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Jelas kan di sini tidak ada kata budaya, justru yang ditonjolkan adalah hal agama, maka visi pendidikan Indonesia 2035 bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945, maka harus kita tolak dengan tegas. Jika dibiarkan maka masa depan dunia pendidikan Indonesia akan….ambyar…kata almarhum Didi Kempot.Jayalah Indonesiaku. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================