BOGOR TODAY – Satuan Reserse Narkoba, Polres Bogor, mengamankan 10 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang beredar di Wilayah Kabupaten Bogor.

Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan empat tersangka lainnya merupakan pemakai. Satu diantaranya berprofesi sebagai mahasiswa berinisial FK (22) dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 99,03 gram.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan FK diketahui kuliah di salah satu Universitas swasta di Jakarta Selatan, asal Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede. Pelaku diringkus di Komplek Departemen Agama, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, pada Selasa (2/3/2021) lalu.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Harun menerangkan, FK mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MJ warga asal Jakarta Timur yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Jadi sistemnya masih sama yaitu dengan sistem tempel dengan bertemu di suatu tempat yang telah disepakati antara pembeli dan penjual,” Terang Harun, Selasa (16/3/2021).

Selain mengamankan FK, Polisi juga mengamankan SA dan WE, masing-masing berusia 25 tahun berprofesi sebagai juru parkir, di kawasan Puncak, Bogor. Keduanya ditangkap Jalan Cilember, Kabupaten Bogor, awal Maret lalu.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Daun Mengkudu yang Sedap dan Lezat

“Keterangan dari keduanya, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari SN. Dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================