
“Knalpot bising itu memancing untuk menimbulkan keributan, akibatnya mengganggu dan membahayakan pengendara lain. Efek bisingnya itu sebagai memacu agresifitas. Jadi masyarakat atau antar kelompok ini menjadi bersaing yang menimbulkan kebencian, sehingga ini yang kami redam mulai dari hulu nya hingga hilirnya,” jelasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada bengkel-bengkel otomotif di Kota Bogor untuk tidak menjual atau memasang knalpot bising. Jika ditemukan maka pihaknya akan menindak secara tegas.
“Kami akan melakukan penindakan secara konsisten, tiap hari kami menurunkan tim untuk memonitor kendaraan-kendaraan roda dua yang bising. Kalau terjadi kecelakaan kita akan cek apakah alat tersebut di pasang di bengkel tertentu, tentunya kami akan mengkaji berbagai sanksi-sanksi yang kami berikan bersama dinas-dinas terkait yang ada di pemkot,” tegasnya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Andry menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua yang knalpotnya bising. Bukan itu saja, kelengkapan kendaraan seperti surat-surat, spion, lampu dan lainnya akan dicek, namun yang menjadi prioritas saat ini ialah knalpot bising.
“Penindakan knalpot bising ini kita lengkapi alat desibel, jadi bukan berdasarkan kasat mata saja tapi berdasarkan alat desibel,” katanya. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















