BOGOR TODAY – Penerapan E-Tilang atau tilang elektronik yang akan diberlakukan pada 23 Maret 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya bakal diikuti Polda-Polda lain di Indonesia, tak terkecuali Polresta Bogor Kota yang berada di bawah Polda Jawa Barat.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Andry mengaku siap jika Polresta Bogor Kota ditunjuk untuk menerapkan E-Tilang. Namun, lanjut dia, hingga kini dirinya belum ada perintah dan masih menunggu instruksi dari pusat.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Kita masih menunggu dari pusat, kalau SDM kita sudah siap, cuma memang dari peralatannya itu, satu memang cukup mahal, kemudian kita juga perlu mensosialisasikan dulu masalah tilang elektronik ini,” kata Andry kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Dia mengatakan, bahwa alatnya itu datangnya terpusat dari Korlantas, dan dari Korlantas nantinya akan mengirim ke Polda Jabar kemudian ke Dirlantas. Setelah itu, akan menunjukkan polres-polres mana saja yang akan dipasang.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Sedangkan, untuk alatnya itu bentuknya seperti kamera yang nantinya di zoom di titik-titik yang sudah ditentukan. “Nanti di lokasi-lokasi tempat penindakan pelanggar lalu lintas itu kita siapkan operatornya. Untuk jumlahnya kita belum tahu,” ujarnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================