Namun, kebijakan Pemdes Sipak justru sangat melukai perasaan perangkat desa di tingkat bawah yakni RT dan RW. RT 03 Desa Sipak, Supardi, membeberakan, saat mengikuti rapat membahas terkait dengan pemberian honorer yang diberikan Pemdes Sipak untuk perteriulan.

Rapat tersebut membahas honorer, yang seharusnya menurut sumber yang akurat mendapatkan dengan rincian perbulan Rp500 ribu di kali 3 bukan menjadi Rp1,5 juta, namun kita menerima Rp500 ribu,” kata Supardi.

BACA JUGA :  Jaro Ade Minta Pejabat Bogor Kolaboratif dan Adaptif Bekerja

Menurutnya, dalam rapat tersebut kepala desa menjelaskan bahwa RT dan RW masa jabatan yang sudah habis sesuai dengan SK yang berlaku. Menurut, RW 03 Kampung Sipak 2, Juhdi, pergantian kepengurusan RW di nilai tidak demokratis bahkan tidak ada musyawarah.

BACA JUGA :  Dinsos dan Pemkot Bogor Bentuk Karang Taruna Digital, Siapkan 230 Kader Sisir Data Kemiskinan dan Stunting

“Saya menerima insentif cuma Rp500 ribu, tetapi setempel desa masih ada di saya sampai saat ini dan saya menaungi 5 RT,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================