
Namun, kebijakan Pemdes Sipak justru sangat melukai perasaan perangkat desa di tingkat bawah yakni RT dan RW. RT 03 Desa Sipak, Supardi, membeberakan, saat mengikuti rapat membahas terkait dengan pemberian honorer yang diberikan Pemdes Sipak untuk perteriulan.
Rapat tersebut membahas honorer, yang seharusnya menurut sumber yang akurat mendapatkan dengan rincian perbulan Rp500 ribu di kali 3 bukan menjadi Rp1,5 juta, namun kita menerima Rp500 ribu,” kata Supardi.
Menurutnya, dalam rapat tersebut kepala desa menjelaskan bahwa RT dan RW masa jabatan yang sudah habis sesuai dengan SK yang berlaku. Menurut, RW 03 Kampung Sipak 2, Juhdi, pergantian kepengurusan RW di nilai tidak demokratis bahkan tidak ada musyawarah.
“Saya menerima insentif cuma Rp500 ribu, tetapi setempel desa masih ada di saya sampai saat ini dan saya menaungi 5 RT,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















