BOGOR TODAY – Niat baik bupati Bogor dalam mensejahterakan rakyatnya justru tercoreng dengan kejadian yang melukai hati warga Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Bagaimana tidak, Insentif untuk RT, RW, dan Kepala Dusun di Desa Sipak tidak mendapatkan hak semestinya. Anggaran yang seharusnya diberikan pertriwulan, ternyata hanya diberikan satu bulan Pemerintah Desa (Pemdes) Sipak.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Menurut keterangan Sekertaris Desa Sipak, Firdaus, mengutip dari Barometer Bogor News yang meminta keterangan, Sekdes berkilah, pembagian insentif untuk RT RW di Desa Sipak itu masuk di masa bakti tahun 2014-2019.

“Kalau kita membicarakan terkait dengan insentif RT RW yang di bagian oleh pemerintah desa saat ini kan perawal Januari, karena peraturan kenaikan insentif di awal februari. Jadi kita pemdes saat ini hanya membayar insentif perbulan Januari sebesar Rp500 ribu,” kilahnya, Kamis (17/3/2021).

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Sekdes berpendapat, pemerintah desa saat ini hanya membayar insentif di masa bakti pemdes saat ini. “Karena pemerintah desa saat ini menjabat terhitung awal bulan Febuari 2021,” kata bawahan Kades Agung itu.

============================================================
============================================================
============================================================