
“Kami disarankan untuk membuat surat pernyataan oleh pihak Kecamatan Jasinga dan kami siap membuat surat penyataan tersebut, karena itu saran dari pihak kecamatan,” tuturnya.
Setelah persoalan ini mencuat dan berimbas kepada kondusifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Sipak. Walhasil, Pemerintah Desa (Pemdes) Sipak pun akan memanggil RT RW dan perangkat desa lainnya yang merasa haknya dikebiri oleh Pemdes Sipak.
“Iya betul saya dapat info dari teman – teman RT RW yang senasib dengan saya, bahwasannya besok Sabtu 20 Maret 2021 kami akan dipanggil ke desa untuk melakukan musyawarah terkait insentif kami yang 2 bulan belum dicairkan,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















