
BOGOR TODAY – Nasib RT, RW dan Dusun di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor masih terlunta lunta, karena insentif 2 bulan belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sipak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, sangat menyayangkan kejadian yang dialami perangkat Desa (RT, RW dan Dusun, red) yang belum dibayarkan haknya oleh Pemdes Sipak.
“Terimakasih atas laporannya kalau bukan informasi dari temen – temen wartawan di lapangan kami tidak tahu ada persoalan seperti ini di lapangan,” ujar salah seorang staf di bagian Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa di DPMD Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Dia menjelaskan, pengelolaan anggaran di setiap desa bisa diakses melalui aplikasi siskeudes, dimana setiap Desa wajib menginput APBDes ke aplikasi tersebut.
“Jadi RT RW boleh meminta dan melihat diaplikasi siskeudes apakah anggaran tersebut sudah dicairkan atau belum, jika sudah di cairkan oleh pihak desa tapi tidak diberikan kepada RT RW, nah itu akan menjadi masalah,” sambung dia.
Pihak DPMD Kabupaten Bogor akan menelusuri kasus tersebut dengan serius. Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Jasinga dan Desa Sipak untuk membereskan masalah tersebut.
“Kami akan telusuri masalah ini dan lebih eloknya pihak yang dirugikan dalam hal ini RT RW membuat surat yang dilayangkan ke kami, kemudian surat tersebut akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Diberutakan sebelumnya, kebijakan Pemdes Sipak justru sangat melukai perasaan perangkat desa di tingkat bawah yakni RT dan RW. RT 03 Desa Sipak, Supardi, membeberakan, saat mengikuti rapat membahas terkait dengan pemberian honorer yang diberikan Pemdes Sipak untuk perteriulan.
Rapat tersebut membahas honorer atau insentif yang seharusnya menurut sumber yang akurat mendapatkan dengan rincian perbulan Rp500 ribu di kali 3 bukan menjadi Rp1,5 juta, namun kita menerima Rp500 ribu,” kata Supardi.
Menurutnya, dalam rapat tersebut kepala desa menjelaskan bahwa RT dan RW masa jabatan yang sudah habis sesuai dengan SK yang berlaku. Menurut, RW 03 Kampung Sipak 2, Juhdi, pergantian kepengurusan RW di nilai tidak demokratis bahkan tidak ada musyawarah.
“Saya menerima insentif cuma Rp500 ribu, tetapi setempel desa masih ada di saya sampai saat ini dan saya menaungi 5 RT,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















