Dari salah satu pelaku, sambung Handreas, diketahui otak dari perencanaan pencurian merupakan oknum perangkat desa setempat. “Salah satu pelaku oknum perangkat desa,” jelasnya.
Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Bogor masih melakukan proses penyidikan para tersangka dan telah memasuki tahap pemberkasan.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua buah tabung las, satu unit kendaraan truk dengan Nopol F 8799 WT, dua buah tabung gas 3 kilogram, serta besi rel yang telah dipotong.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (B. Supriyadi)
============================================================
============================================================
============================================================