BOGOR TODAY – Enam orang oknum Ormas digelandang tim kujang Polresta Bogor Kota. Keenam orang tersebut diamankan lantaran hendak melakukan kekacauan di Kota Bogor pada Rabu (24/3/21) lalu.
Baca Juga : PabrikFiber Glass Hangus Terbakar
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum ormas ini untuk mencegah dan menghentikan aktivitas ormas yang hendak melakukan kekacauan di Kota Bogor.
Padahal, lanjut dia, kejadian aksi kekerasan itu sebetulnya terjadi di Kabupaten Bandung, namun mereka mencoba melakukan kekacauan dan kekerasan terhadap ormas lain yang ada di Kota Bogor.
Baca Juga : TaufikSyam Pimpin PC Satria Kota Bogor
Baca Juga : Sekdadan Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Belajar Kelola BUMD ke PT PPE
Baca Juga : PerhimpunanTionghoa Beri Bantuan ke Masyarakat Kurang Mampu
“Jadi, kejadian ini dipicu adanya kejadian di wilayah Bandung, kemudian kami mencegah agar tidak terjadi benturan oknum antar ormas di Kota Bogor, sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan cara menangkap dan mengamankan barang bukti berupa senjata sajam (sajam) dan benda tumpul hingga bom molotov yang dirancang menggunakan botol,” kata Susatyo kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Susatyo menuturkan, dari enam pelaku yang diamankan itu empat diantaranya mereka yang membawa sajam yaitu SP, TS, MR dan SR. Sedangkan dua orang lainnya yakni OI dan HH sebagai provokator atas kejadian di Bandung.
Baca Juga : PriaPenganiaya Anaknya di Bogor Masuk Bui
“Jadi otak pelaku kejadian pada hari Rabu itu adalah HH, karena dia sebagai provokator atas kejadian di Bandung, sehingga HH ini mempengaruhi teman-temannya untuk melakukan kekacauan dan kekerasan di Kota Bogor. Semuanya kita tangkap di posko ormas yang terletak di Kayu Manis,” bebernya.
Tertangkapnya enam oknum ormas itu, kata dia, menjadi pembelajaran untuk semua. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat termasuk ormas-ormas yang ada di Kota Bogor untuk sama-sama menjaga kondusifitas.
“Ini masih di masa pandemi, kita butuh energi yang kuat untuk bisa menekan masa-masa sulit seperti ini. Jadi saya meminta kepada ormas-ormas untuk tidak memasang atribut di tempat-tempat publik, sebab itu bisa menimbulkan atau memicu keributan antar ormas,” ungkapnya.
Baca Juga : ProyekPedestrian Mandek Akibat Drainase Buruk
Dia melanjutkan, para pelaku ini dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Heri)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















