“Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), baru disahkan pada 18 Maret 2021 kemarin. Jika proses SP2DÂ (Surat Perintah Pencairan Dana) telah terbit, baru tunjangan tersebut dapat dicairkan,” Terang Zen, Senin (29/3/2021).
Baca Juga : BPHTB Kota Bogor Belum Maksimal
Dengan demikian, pihaknya memprediksi dalam pekan depan tunjangan bagi nakes yang menangani Covid-19 sudah dapat diterima. Namun, pembayaran yang akan dilakukan adalah untuk bulan Oktober 2020. Sedangkan untuk pembayaran November dan Desember 2020, surat pengajuan sudah diajukan ke Kemenkes.
“Untuk pencairan bulan Januari hingga Februari 2021, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya. (B. Supriyadi)
============================================================
============================================================
============================================================