“Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), baru disahkan pada 18 Maret 2021 kemarin. Jika proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) telah terbit, baru tunjangan tersebut dapat dicairkan,” Terang Zen, Senin (29/3/2021).

Baca Juga : BPHTB Kota Bogor Belum Maksimal

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Dengan demikian, pihaknya memprediksi dalam pekan depan tunjangan bagi nakes yang menangani Covid-19 sudah dapat diterima. Namun, pembayaran yang akan dilakukan adalah untuk bulan Oktober 2020. Sedangkan untuk pembayaran November dan Desember 2020, surat pengajuan sudah diajukan ke Kemenkes.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

“Untuk pencairan bulan Januari hingga Februari 2021, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================