“Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), baru disahkan pada 18 Maret 2021 kemarin. Jika proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) telah terbit, baru tunjangan tersebut dapat dicairkan,” Terang Zen, Senin (29/3/2021).

Baca Juga : BPHTB Kota Bogor Belum Maksimal

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Dengan demikian, pihaknya memprediksi dalam pekan depan tunjangan bagi nakes yang menangani Covid-19 sudah dapat diterima. Namun, pembayaran yang akan dilakukan adalah untuk bulan Oktober 2020. Sedangkan untuk pembayaran November dan Desember 2020, surat pengajuan sudah diajukan ke Kemenkes.

BACA JUGA :  Intensive Parenting: Saat Kasih Sayang Orang Tua Berubah Menjadi Tekanan bagi Anak

“Untuk pencairan bulan Januari hingga Februari 2021, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================