
“Saya sudah menginstruksikan semua jajaran, jangan berani-berani mengedarkan nakotika di Kota Bogor maka kami akan tindakan tegas terlebih untuk menyikapi awal ramadhan dan lain sebagainya,” tegas Susatyo.
Baca Juga : Densus 88 Anti Teror Gerebeg Rumah Terduga Teroris, Barang Bukti Diledakan Dilokasi
Baca Juga : 85 Gereja di Kota Bogor Dalam Pantauan Kepolisian
Sementara, Kasat Narkoba Agus Susanto menyebut rata-rata para tersangka tersebut merupakan kaki tangan pengedar dari bandar besar. “Mereka diperintahkan oleh bandar besar untuk menyimpan barang dilokasi yang telah ditentukan,” singkat Agus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dan pasal 114 ayat satu undang undang republik indonesia Nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(B. Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















