“Penggunaan air bersih  adalah hak dari warga negara namun setiap penggunaannya masyarakat berkewajiban melakukan pembayaran sesuai pemakaian,” tegasnya.

Jonni memaparkan, setelah Pemkab Bogor mencabut izin SPAM,  Bupati Bogor mengeluarkan SK Penunjukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai pengelola SPAM dan menetapkan masa transisi pengalihan SPAM selama 1 tahun. Masa transisi selama 1 tahun telah berakhir pada 31 Juli 2020 dan proses pengalihan SPAM belum selesai.

“Untuk kelanjutan operasional paska masa transisi, dibuat Nota Kesepakatan Bersama Pengalihan Pengelolaan SPAM antara kami  dengan Perumda Air Minum yang mencakup tentang pengalihan sistim distribusi air bersih meliputi Aset, SDM dan Pelanggan yang merupakan satu kesatuan yg tidak bisa dipisahkan dalam peralihan SPAM ini.,” jelasnya.

BACA JUGA :  Seberapa Sering Tubuh Perlu Terhidrasi? Ini Penjelasan Dokter

Terkait transfer pelanggan dari SGC ke Perumda Air Minum tidak bisa dipisahkan dari catatan histori pembayaran tagihan air (utang).

Khusus pelanggan yang pada saat pengalihan ini statusnya putus sambungan air karena ada tunggakan, maka regulasi sambung kembali mengacu kepada peraturan yang berlaku di Perumda Air Minum yaitu, pelanggan harus melunasi utangnya terlebih dahulu. dan membayar biaya penyambungan kembali.

BACA JUGA :  Takut Angkat Telepon? Kenali Phone Phobia, Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Dalam peralihan ini maka utang air sebelum diputus di bayarkan ke SGC sedangkan biaya penyambungan kembali dibayarkan ke Perumda Air Minum.

Baca Juga : Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Minta Hakim PKPU Bertindak Tegas

“Sangat tidak masuk akal sikap pelanggan yang diputus sambungan airnya oleh SGC meminta ke Perumda Air Minum diperlakukan sebagai pelanggan baru tanpa melihat histori pembayaran sebelumnya di mana yang bersangkutan memiliki tunggakan air yang belum dilunasi,” tegas Jonni (*/Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================