BOGOR TODAY – Penyelesaian utang pelanggan air adalah bagian dari nota kesepakatan bersama antara PT Sentul City Tbk dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tentang pengalihan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City.

Baca Juga : Waketum DPP REI Sambut Positif Penetapan Ketua PN Cibinong Terkait Pengelolaan Lingkungan Sentul City

Baca Juga : Sentul City Berkomitmen Jamin Hak-hak Konsumen

Di dalam nota kesepakatan bersama tersebut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor membantu penyelesaian utang pelanggan air ketika SPAM masih dikelola oleh PT Sentul City Tbk melalui anak perusahaannya PT. Sukaputra Graha Cemerlang (PT. SGC).
“Dari kurang lebih 6.500 pelanggan air PT SGC terdapat kategori pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya karena ada tunggakan. Pelanggan ini meminta Perumda Air Minum menyambung kembali airnya, tanpa harus melunasi utangnya ,” jelas Jonni Kawaldi, Direktur Operasional PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa  (29/3/2021).

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Pernyataan Jonni merupakan respon terhadap gugatan sekelompok warga Sentul City ke Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Baca Juga : PT Sentul City Gugat Balik Alfian Tito di PN Cibinong

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Baca Juga : PT Sentul City Laporkan Alfian Tito ke Kepolisian Diduga Melakukan Penipuan Rp 1.000.000.000

Gugatan dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG tertanggal 19 Maret 2021 itu  dilayangkan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sebagai upaya hukum atas sikap Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor  yang tidak kunjung menyambungkan air bersih dan menolak warga menjadi pelanggan air baru sebelum utang airnya ke PT. SGC dilunasi.

Dalam pandangan Jonni, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban termasuk penggunaan air bersih.

============================================================
============================================================
============================================================