Ikhtiar mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dengan berbagai perjalanan Panjang terbentuknya lemabaga pengawas pemilihan umum pada akhirnya menemui titik puncaknya dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Atas dasar undang-undang ini lembaga pengawas pemilihan umum di kabupaten/kota seluruh indonesia ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap, selain secara kelembagaan yang bersifat tetap.

Bawaslu Provinsi terdapat penambahan personel komisoner, dengan jumlah 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang, dalam tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lemabaga pengawas yang bersifat tetap menggantikan lembaga Panwaslu yang bersifat ad hoc, selain kelembagaan yang bersifat tetap Bawaslu di Kabupaten/Kota juga dikuatkan kewenangannya yang menyatakan bahawa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Pelanggaran Administratif, dan menyelesaiakan sengketa proses pemilu.

13 tahun Bawaslu Hadir dalam untuk terus konsisten menjaga semangat demokrasi dengan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai lemabaga penagawas Pemilu untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan menegakan keadilan pemilu.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya sebagai bagian dari implementasi amanah perundang-undangan yang menginterpretasikan bahwa Bawaslu tidak hanya melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu secara prosedural.

Akan tetapi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya secara subtantif sebagai pengawal demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

13 tahun sebgai bagian dari puncak dari iktiar menyempurnakan kelembagaan pengawas pemilu sampai dengan di tetapkannya lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawas pemilu yang bersifat tetap maka hal ini menjadi harapan bagi berbagai pihak bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dapat terwujud dengan pemilihan yang demokratis dan adil, dan menjunjung tinggi asa penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

13 tahun Bawaslu hadir dengan semangat mengawasi salah satu instrumen demokrasi yaitu Pelaksanaan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah adalah salah satu bentuk konsistensi dan komitmen Bawaslu melaksanakan amanah agar terwujudnya Pemilihan Umum yang Demokratis serta telah sesuai dengan Asas dan Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang merupakan suatu rule of the law sebagai koridor yang telah menjadi pedoman baik moral maupun hukum untuk berbagai pihak serta masyarakat.

13 tahun Bawaslu hadir mengawasi demokrasi ini dibangun atas dasar Integritas yang kemudian Bawaslu mencoba meletakan sebuah konsepsi dari integritas tersebut dengan kriteria kesesuaian antara konspsi integritas penyelenggara dengan tindakan, nilai-nilai, metode, prinsip-prinsip yang mempengaruhi partisipasi dan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis hal ini kemudian dapat terukur dan ternilai bahwa jajaran pengawas pemilihan umum di bawahnya memiliki integritas dengan out put terlaksananya dan terlihatnya hasil Pemilihan Umum yang Langsung Bebas, Jujur dan Adil.

13 tahun Bawaslu hadir untuk mengawasi Demokrasi merupakan juga sebuah titik berat harapan msayarakat untuk perbaikan Demokrasi, Komitmen Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai bagian dari Jajaran Bawaslu yang merupakan Jajaran Pengawas Pemilu, bahwa kedepan dalam hal sebagai upaya komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu yang mengawasi proses demokratisasi ini penegakan hukum pemilu sangatlah penting, sebab penegakan hukum pemilu memiliki urgensi secara ekonomi, politik dan sosial budaya, yang kemudian akan terkorelasi sebagai hukum causalitas dengan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hasil out put pemilu itu sendiri.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

13 tahun merupakan umur yang masih muda bagi Bawaslu untuk terus berusaha meningkatkan segala bentuk perbaikan mengawasi demokrasi di Indonesia dengan tetap terus mendorong semangat partisipasi masyakat untuk selalu ikut pengawasi Penyelenggaraan Pemilu agar dapat terwujudnya Pemilu yang Demokratis secara Subtansial tidak hanya secara prosedural, yang merupakan salah satu instrumen penting dari konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Bawaslu kedepan harus selalu melakukan terobosan yang memberanikan diri secara kelembagaan, menuntut kecerdasan bagi para anggota Bawaslu untuk tetap berkomitmen, melaksakan Pengawasan Pemilihan Umum, menegakan hukum pemilihan umum.

Hal ini merupakan tuntutan bagi Bawaslu untuk tetap menghadirkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dan penegakan hukum pemilihan umum yang berkeadilan dalam proses pelaksanaan pemilihan umum baik dalam hal pengawasan, penanganan pelangggaran pemilihan umum maupun penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Dengan demikian Bawaslu tetap Konsisten kedepan menjaga amanah sebagai salah satu toggak demokrasi. Selamat Ulang Tahun Ke-13 Bawaslu. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================