Oleh : Ridwan Arifin (Anggota Bawalsu Kabupaten Bogor)

PERJALANAN Panjang Demokratisasi di Indonesia terus berjalan, perjalanan panjang memperkuat sistem demokrasi melalui perbaikan terus menerus untuk mewujudkan demorasi subtansial, bagian dari perbaikan tersebut adalah rangkaian sejarah perbaikan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berbagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini adalah salah satunya dengan meperkokoh hadirnya lembaga pengawas pemilihan umum agar dapat mewujudkan pemilihan yang demokrastis.

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat, yang kemudain kedaulatan tersebut di implentasikan melalui penyelenggaraan pemilihan umum sebagai sarana pergantian kekuasaan maka hal yang sanagat baik dan patut diberikan apresiasi bila semua pihak untuk terus memperbaiki penyelengaraan pemilihan umum tersebut.

Secara bersama-sama kita menyadari bawha penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan hal yang paling penting untuk masa depan demokrasai Indonesia, Bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negera yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Pemilu yang Luber dan Jurdil di mata para pembentuk undang-undang hanya mungkin terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesionaltas dan akuntabilitas.

Rangkaian sejarah Panjang menuju lemabaga pengawasa bersifat permanen Bawaslu pada dasarnya, oragnisasi Bawaslu dilahirkan dalam proses yang sangat lah Panjang menurut sejarahnya, oragnisasi pengawas Pemilu baru dikenal pada Pemilu Tahun 1982, sekalipun Pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan sejak Tahun 1955.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Dikutip dari buku Nuansa Pemilihan Umum di Indonesia yang disusun KPU, pada Pemilu tahun 1982 pengawasan dilakukan suatu Lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980.

Pengawas Pemilu dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Pusat (Panwaslakpus), Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Tingkat I (Panwaslak I), Panitia Pengawas Pemilu Tingkat II (Panwaslak II), dan Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslakcam).

Sekalipun awalnya kemunculan Lembaga pengawas Pemilu yang diakibatkan ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1977, fungsi pengawasan dengan organisasi resmi yang khusus untuk mengawasi pemilu tetap menjadi kurang jelas karena struktur organisasinya menjadikan lembaga pengawas ini sekedar subordinat dari kepanitiaan penyelenggara Pemilu yang bernama Panwaslak Pemilu.

Kedudukan lemabaga pengawas Pemilu mulai menguat sejak Reformasi 1998, tepatnya Ketika dilangsungkan Pemilu 1999. Saat itu Lembaga Pengawas Pemilu menjadi organisasi yang mandiri, yang keanggotaannya meliputi unsur nonpartisan, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi non pemerinatah.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

Selanjutnya, pada Pemilu tahun 2004, Panitia Pengawas Pemilu (PPP) menjadi bagian penyelenggaraan Pemilu yang proses pembentukannya di tingkat Pusat dilakukan oleh KPU. PPP juga bertanggung jwab kepada KPU. Namun, hubungan PPP di tingkat pusat dengan PPP di daerah sampai tingkat kecamatan tetap bersifat hirarkis.

Rangkaian sejarah kelambagaan Pengawas Pemilu dalam mengawas demokratisasi di Indonesia dalam penyenegggaraan Pemilu dalam upaya mewujudkan pemilihan demokratis pada dasarnya semua bagian dari apa yang dicita-citakan bangsa Indonesai dengan menginkan Penyelenggaraan Pemilu yang Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur serta Adil.

Sehingga tiap tahapan munculnya lembaga pengawas Pemilu sebagai amanah harapan bangsa Indonesia tersebut dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan, artinya keahdiran lemabaga pengawas Pemilu yang hadri terlegitimasi secara hukum dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Meskipun pada posisi tertentu system kepemiluan di Indonesia sering berubah-ubah setiap kali penyelenggaraan Pemilu, kendati demikian secara jelas rangkaian sejarah Bawaslu sampai hadirnya Bawaslu sebagai lemabaga Pengawas Pemilu yang bersifat permanen di tingkat Kabupaten/Kota adalah amanah dari hadrinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum.

============================================================
============================================================
============================================================