Jika memang terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi administrasi maksimal sebesar Rp50 juta bagi pelanggar PPKM. Namun jika pelanggarannya terkait praturan daerah (perda) maka sanksinya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan disidangkan di pengadilan.

Menurutnya meski berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait PPKM, tempat hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, restoran, dan hiburan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi. Namun bagi tempat hiburan yang beroperasi hingga malam akan ditindak tegas.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Baca Juga : Jabatan Kepala Bappeda dan Disperumkim Kota Bogor Jadi Rebutan

“Semuanya harus konsentrasi ibadah dan mensucikan diri. Kami hanya ingin pelaku usaha hiburan bisa menghargai keputusan ini dan tidak beroperasi selama satu bulan saja,” terangnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor akan memberlakukan aturan yang bukan merujuk pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Namun, aturan tersebut akan terkait dengan kegiatan ibadah di bulan Ramadan.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

Sebab, aturan beribadah di bulan Ramadan dan aturan PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19 merupakan dua hal yang berbeda. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================