
Adapun tujuan dari pelatihan tersebut, lanjut Gadang, peserta dapat membuat laporan keuangan sederhana dan paham akan pentingnya pencatatan keuangan. Peserta mengetahui pentingnya mengurus perijinan usaha UMKM dan tata cara pembuatan perijinan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta mampu melakukan registrasi Nomor Perijinan Berusaha (NIB) secara online untuk keberlangsungan usahanya. Selama pelatihan berlangsung, para peserta sangat antusias dan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan usaha mereka. Di akhir sesi pelatihan, peserta juga diajak untuk langsung mempraktekan cara pendaftaran Nomor Perijinan Berusaha (NIB) secara daring,” tuturnya.
Baca Juga : Peringati HPSN 2021, Indocement Ajak Masyarakat Daur Ulang Sampah
Baca Juga : Siswa SMK Dibekali Teknik Dasar Sepeda Motor Dalam Webinar yang Digelar Indocement Bersama GEMARI
Dia melanjutkan, pelatihan keuangan dan perijinan UMKM ini juga disambut dengan sangat baik oleh Dinas Koperasi dan UMKM, karena laporan keuangan dan perijinan usaha sangat penting demi kelangsungan UMKM. Dinas Koperasi dan UMKM juga berharap Indocement dapat membantu memfasilitasi UMKM desa mitra untuk dapat mengurus legalitas dan perijinannya.
Tahun sebelumnya , Indocement telah melakukan pelatihan serupa secara offline dengan peserta sebanyak 30 orang dari UMKM desa mitra di sekitar kompleks pabrik Citeureup. Indocement menyadari pentingnya pemberian pembekalan dalam bidang pengelolaan keuangan dan perijinan UMKM desa mitra agar pelaku usaha tersebut dapat berkembang, terutama untuk mendapatkan permodalan dari pihak ketiga.
“Karena laporan keuangan bermanfaat untuk memberikan gambaran mengenai jalannya usaha tersebut dan sebagai bahan pertimbangan dari pihak ketiga apakah usaha tersebut layak untuk diberikan bantuan modal usaha. Legalitas juga sangat penting agar UMKM dapat melebarkan sayap ke pasar yang lebih luas. Kedepannya Indocement berharap akan semakin banyak UMKM yang dapat terbantu dengan pelatihan serupa,” pungkasnya. (*/Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















