“Karena ini masuk kategori peradilan anak, maka KPAI akan ikut terlibat, bahkan KPAI akan terus mengawasi dan mengawalnya,” kata Dudih menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota menangkap FH dan DA disebuah kamar nomor 1106 di lantai 12 apartemen pada Kamis (8/4/ 2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya ditangkap bersama dua korban lainnya berinisial MR (17) dan
Kepada polisi, tersangka mengaku kerap melakukan transaksi di apartemen tersebut dan sudah menjalankan bisnis terlarangnya itu sejak dua bulan terakhir.
“Dalam satu bulan, mereka bisa beberapa kali melakukan transaksi, bisa jadi sampai puluhan kali dan ini akan terus kita dalami,” kata Kasat Reskrim Kota Bogor, Kompol Dhoni Ermawanto.
Baca juga : Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Dua Security BTM Terluka
Modusnya, sambung Dhoni muncikari ini menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial Facebook, kemudian diteruskan komunikasi lewat whatsapp (WA) untuk menentukan lokasi.
Sementara untuk satu kali kencan, muncikari ini memasang tarif Rp 700 ribu, dimana dari tarif tersebut Rp 500 ribu diberikan kepada korbannya dan Rp 200 ribu untuk muncikari.
Akibatnya, DA dan FH dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B. Supriyadi)