“Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi di bantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga dan langsung mengamankan para pelaku dari amukan warga yang emosi dan pelaku di bawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Dikabarkan sebelumya, peristiwa tersebut sempat diabadikan salah satu warga dan menjadi viral di media sosial. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================