“Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi di bantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga dan langsung mengamankan para pelaku dari amukan warga yang emosi dan pelaku di bawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Dikabarkan sebelumya, peristiwa tersebut sempat diabadikan salah satu warga dan menjadi viral di media sosial. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================