BOGOR TODAY – Empat tersangka sindikat pencurian handphone dalam angkot berhasil diamankan Polisi. Penangkapan itu usai keempat pelaku AS (25), KA (22), P (30) dan M (34) menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap basah saat menjalani aksinya dalam sebuah angkot jurusan Citeureup 08 atau tepatnya di Jalan mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil menyebut
komplotan copet tersebut berasal dari Lampung.
Dalam melakukan aksinya dua orang tersangka menaiki angkot jurusan 08. Untuk mengalihkan perhatian salah satu pelaku berpura-pura muntah dan saat bersamaan satu pelaku lainnya melancarkan aksinya dengan mengambil handphone korban dari dalam sakunya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pak Kades di Sawah Bengkok Gegerkan Warga Gombang Blora

“Setelah berhasil, keduanya turun dari angkot secara bergantian. Karena menaruh curiga terhadap dua orang yang sebelumnya naik angkot yang sama dan berpindah menuju mobil jenis Xenia, korban pun langsung meminta bantuan warga,” terang mantan Kapolsek Cibenying Kaler Polrestabes Bandung, Minggu (25/4/2021).

Alhasil mobil tersangka pun berhasil dikejar dan di hentikan oleh warga yang membantu pengejaran kepada para tersangka tersebut di jalan Nurdin tepatnya di sekitaran pusat perbelanjaan ITC Cibinong.

“Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi di bantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga dan langsung mengamankan para pelaku dari amukan warga yang emosi dan pelaku di bawa ke Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara.

Dikabarkan sebelumya, peristiwa tersebut sempat diabadikan salah satu warga dan menjadi viral di media sosial. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================