BOGOR TODAY – RF (20) dan AD (19) berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor lantaran kedapatan mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor melalui akun media sosial (medsos). Pelaku ditangkap di kediamannya saat menerima paket.

Baca Juga : Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Penuh Belatung

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut, kedua tersangka dibekuk dari hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Pelaku bertransaksi melalui akun instagram dan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman.

“Tembakau sintetis yang dipesan kedua tersangka dikemas dengan cara diselipkan diantara tumpukan baju, untuk dikirim ke Bogor. Bea Cukai dan polisi berkoordinasi untuk melakukan penangkapan,” tutur Harun, Selasa (6/4/2021).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 April

Baca juga : Terobos Mabes Polri, Terduga Teroris Tewas Dibrondong Peluru

============================================================
============================================================
============================================================