Oleh : Heru B Setyawan (Guru SMA Pesat School Of Talent)

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2021, dihiasi dengan kesuraman pendidikan peserta didik yang tak mendapat haknya secara maksimal selama pandemi Covid 19. Hal ini merupakan pendapat dari Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji.

Baca Juga : PULANG KE KAMPUNG SIAP PULANG KE KAMPUNG AKHIRAT BELUM SIAP

Indra memberi raport merah pada Mas Nadiem yang Kementeriannya berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud-ristek). Inila raport merah Mas Nadiem:

1. Mas Nadiem gagal menerapkan PJJ. Sebab, tidak ada upaya membenahi PJJ meski telah berlangsung sekitar satu tahun. Saya pribadi bisa membuktikan kalau PJJ bisa efektif, tapi ya tentu caranya enggak seperti dulu, dengan cara ceramah, ngasih PR, ulangan. Sudah enggak gitu lagi.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran Naik Bus? Ini Dia 5 Cara Agar Tidak Mabuk Perjalanan

2. Mas Nadiem memimpin Kemendikbud yang ada adalah kegaduhan demi kegaduhan. Kegaduhan itu timbul karena kebijakan yang dibuat Mas Nadiem tanpa adanya riset atau kajian akademis. Bahkan menurutnya, tidak ada pelibatan publik di setiap kebijakan itu.

Baca Juga : PROKES DAN PROTOKOL KEAGAMAAN UNTUK MELAWAN COVID 19

3. Mas Nadiem yang kerap membuat kebijakan tanpa riset tapi malah kembali diangkat dengan kewenangan yang bertambah, yakni mengurusi riset teknologi, sehingga beliau sekarang menjadi Mendikbud-ristek. Padahal sebelumnya santer jika beliau mau direshuffle oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

4. Mas Nadiem yang ditugaskan membangun SDM tidak percaya kalau SDM dibangun, coba kita lihat eselon I beliau orang luar semua bukan orang dari dalam Kemendikbud sendiri.

Menurut penulis apa yang dikatakan Indra Charismiadji benar adanya. Tapi Mas Nadiem juga ada prestasinya, menurut penulis prestasi dari Mas Nadiem selama menjadi Mendikbud adalah:

1. Empat upaya perbaikan terus kami kerjakan bersama berbagai elemen masyarakat. Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, perbaikan kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

============================================================
============================================================
============================================================