Baca Juga : Dua Wanita Maling Busana Muslim di Blok F Trade Center Diamankan Petugas

“Pelaku berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan,” kata Harun.

Akibat perbuatannya, G dijerat pasal berlapis yaitu pasal 371, 335 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit air soft gun jenis Glock-19 dan type 90, serta satu buah handphone,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================