YOGYAKARTA TODAY – Polisi mengamankan seorang pengendara mobil Volkswagen yang menabrak sejumlah petugas Polisi di Pos penyekatan mudik di Prambanan, Kabupaten Sleman,Yogyakarta.

Baca juga : Trobos Pos Penjagaan, Pengendara Volkswagen Tabrak Polisi

Berdasarkan identitas, pengendara tersebut seorang remaja belasan tahun bernama Arkhan Adz Dzikru Yusuf.

Baca juga : Jokowi Larang Mudik, Travel Gelap Antar Pulang Kampung

Diketahui, Arkhan merupakan warga Jalan Ki Ageng Pengging Blok A, Gang 13, Gergunung, Klaten Utara.

BACA JUGA :  Es Merah Delima, Santapan Segar di Siang Hari, Wajib Cobain Ini

Dilansir kompas.com, Minggu (9/5/2021) Kepala Pos Pengamanan Prambanan Haryanto menyebut pelaku berhasil diamankan petugas di dekat PT Sari Husada tak lama pasca kejadian.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Klaten tak jauh dari lokasi kejadian. Sejauh ini, pengemudi tersebut tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Haryanto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian. Namun, pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 104 ayat 3 yang berbunyi;

“Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Dikabarkan sebelumnya, aksi nekat remaja tersebut terekam video warga yang tengah melintas dan menjadi viral di media sosial.
(Kompas/B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================