Perumda Tirta Pakuan dan Dewan Rapat Bahas Penghapusan Aset

BOGOR TODAY – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengan Perumda Tirta Pakuan terkait penghapusan aset bangunan berupa tiga rumah tinggal yang berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

BACA JUGA :  Doa Minum Susu 1 Muharram: Makna, Bacaan, dan Tradisi yang Berkembang di Arab Saudi

Baca Juga : Rino Tinjau Langsung Penyaluran Air Bersih di Zona 1

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengaku mendukung penghapusan aset tersebut. Sebab, nantinya diatas lahan seluas 1883 meter persegi tersebut akan dibangun reservoar baru.

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

“Kami komisi II mendukung program dari pada Perumda Tirta Pakuan. Namun ada beberapa hal yang harus di perbaiki dari hasil rapat, yaitu sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor 153 tahun 2004 akan ada tahapan yang harus dipenuhi akan penghapusan aset tersebut,” kata Rusli.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================