BOGOR TODAY – Adanya catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahan aset di Kota Bogor, menjadi sorotan DPRD Kota Bogor, agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan sertifikasi dan mencatat seluruh asset Pemkot Bogor kedalam neraca aset.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah-jumlah dan data-data aset di Kota Bogor. Berkaitan dengan permasalahan aset tersebut, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Pemkot Bogor segera melakukan sertifikasi aset lahan atas Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang).

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Final All England 2024, Ada Duel All Indonesian

Baca Juga : Warga di Zona 1 Keluhkan Air Mati, Tirta Pakuan Beberkan Soal Perbaikan Pipa di Jalur Bocimi

“Pengelolaan atas Pasar Tekum sudah diambil alih dilakukan Pemkot Bogor. Aset itu harus segera di sertifikasi dan tercatat masuk kedalam neraca aset Pemkot Bogor, jangan sampai satu timbul masalah baru,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

BACA JUGA :  Dessert Enak dengan Puding Kacang Aroma Moka yang Sangat Cocok untuk Disantap saat Buka Puasa

Politisi PKS ini mengapresiasi langkah tegas Pemkot Bogor dalam mengambil alih Tekum. Pemkot harus menegakan kewibawaan untuk menjaga aset yang ada, sekaligus untuk memastikan bahwa semua proses yang tidak sesuai dengan perjanjian itu bisa di tegakan.

============================================================
============================================================
============================================================