Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan Pembelajatan Tatap Muka (PTM) terbatas.

Baca juga : Bogor Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Baca juga : Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Dipantau Dewan

Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan, pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Penerima manfaat utamanya, adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Selain itu, Iwan menyebut panduan itu terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca memahami atau mempelajari konsep pada teks utama.

Baca juga : Bupati Bogor Sebut Belajar Online Pengaruhi Anak Dari Gadget

“Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan.
(Ichsan/Rep/B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================