
“Artinya selama surat yang kita sampaikan pada dua bulan lalu itu tidak sampai ke menteri. Ini ada apa? Ada kesalahan di Kementerian Kesehatan RI?,” tanyanya.
Dalam aksi ini, lanjut Ali, teman-teman GEMPPAR meminta Kemenkes untuk memecat direksi RSMM. “Permintaan kita hanya satu, yaitu menterinya yang mundur atau direksi RSMM di pecat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Mahasiswa Pancasila (Mapancas), Fatholah Fawait menuturkan, setelah dipelajari Permenkes atau PMK pasal 129 tentang Pemanfaatan Aset Negara di situ sudah jelas disebutkan terkait aset negara. Bahkan, lanjut dia, saat dirinya melakukan audensi dengan pihak RSMM, pihak RSMM ini mengakui bahwasanya selama ini berjalan aset tanah negara itu dilakukan oleh oknum-oknum tanpa memiliki persetujuan atau peraturan kementerian keuangan, sedangkan amanat perundang-undangan harus ada persetujuan karena itu menjadi retribusi atau pendapatan non pajak.
“Kita duga kuat di sana ada kongkalikong antara RSMM, Pemerintah Kota Bogor dengan Kementerian Kesehatan atau ada oknum mafia tanah di sana yang membungkam hingga Kemenkes tutup mata dan tutup telinga,” ungkapnya.
Masih kata Fatholah, datangnya ke Kemenkes ini pun dilengkapi data-data yang diterima dari Bapenda yakni tunggakan pajak sebesar hampir Rp 10 miliar. “Untuk bukti-buktinya kita punya dan kita bawa ke sini yaitu bukti tunggakan pajak dari tahun 2013-2021 yang hampir mencapai 10 miliar,” pungkasnya. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















