BOGOR TODAY – Aparat gabungan membongkar bangunan setinggi empa t lantai yang diduga tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Setelah penghuni memindahkan isi rumahnya, kemudian para petugas gabungan menghancurkan bangunan kontrakan setinggi empat lantai dan dua pintu tersebut dengan menggunakan alat berat Eskavator.

Baca Juga : Lomba Foto Satwa IAPC 2021 Kembali Digelar

Menurut Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bogor Agus Rido mengatakan, pihak Pol PP Kabupaten Bogor telah memberikan surat teguran beberapa kali, namun tidak juga dindahkan oleh  pemilik bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

“Akhirnya, sesuai agenda pada hari ini pol PP dibantu TNI dan Polri melakukan pembongkaran kontrakan yang diduga berada di lahan fasos fasum dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Agus kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Rabu (9/6/2021).

Kemudian, Agus menjelaskan masalah utama pembongkaran ini karena pemilik  tidak memiliki IMB.

Baca Juga : LorongGedung DPRD Kabupaten Bogor Dipenuhi Galery Foto Sejarah

“Sesuai dengan perbub setiap bangunan harus memiliki IMB dan ini sudah beberapa kali diberi teguran oleh  Dinas DKPP Kabupaten Bogor untuk mengurus IMB Namum belum juga dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

Sementara itu, Pemilik Bangunan Muhamad Irfan mengungkapkan bahwa dirinya sudah memiliki surat surat lengkap sertifikasi, IMB yang memang baru dalam proses dan tanda bukti pembayaran pajak.

“Bahkan saya juga sudah datang ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor untuk meminta solusi, namun pada akhirnya tetap dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelayanan Pemerintah untuk Publik Bisa Dilakukan di Mall

 

Dengan begitu, Irfan sangat dirugikan, bahkan dia mengklaim meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Saya mohon kepada Bupati Bogor Ibu Ade Yasin saya sebagai rakyat mohon pengertiannya, namun kalau sudah dibongkar gini hanya bisa pasrah,” pungkasnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================