BOGOR TODAY – Aparat gabungan membongkar bangunan setinggi empa t lantai yang diduga tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Setelah penghuni memindahkan isi rumahnya, kemudian para petugas gabungan menghancurkan bangunan kontrakan setinggi empat lantai dan dua pintu tersebut dengan menggunakan alat berat Eskavator.

BACA JUGA :  Bisa Dibikin Sendiri! Obat Batuk Alami untuk Dewasa yang Praktis

Baca Juga : Lomba Foto Satwa IAPC 2021 Kembali Digelar

Menurut Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bogor Agus Rido mengatakan, pihak Pol PP Kabupaten Bogor telah memberikan surat teguran beberapa kali, namun tidak juga dindahkan oleh  pemilik bangunan tersebut.

“Akhirnya, sesuai agenda pada hari ini pol PP dibantu TNI dan Polri melakukan pembongkaran kontrakan yang diduga berada di lahan fasos fasum dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Agus kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

Kemudian, Agus menjelaskan masalah utama pembongkaran ini karena pemilik  tidak memiliki IMB.

Baca Juga : LorongGedung DPRD Kabupaten Bogor Dipenuhi Galery Foto Sejarah

============================================================
============================================================
============================================================