“Saya sudah dua kali menegur mereka (pihak tower, red) dan mereka mengiyakan, tetapi faktanya mereka masih membandel dan terus melakukan aktivitas pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, Bogor Today pun mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor melalui Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang, Naufal Isnaeni. Ia mengatakan, setelah di cek ke aplikasi pelayanan perizinan belum ada pengajuan IMB tower yang ada di wilayah RT01, RW01, Kelurahan Pasir Kuda.

“Artinya tower yang dimaksud belum ada IMB-nya, yang ada pengajuan tower di Jalan Suriadilaga RT03, RW01, dan status berkasnya kita kembalikan karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Naufal kepada Bogor Today.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Dengan belum adanya IMB itu, lanjut dia, maka ini merupakan bagian tugas daripada pengawas bangunan dan pengendalian (wasdal) dari Dinas PUPR untuk melakukan teguran kepada pihak terkait. “Nah, kalau tidak ada IMB-nya berarti harus ada teguran dan itu dilakukan oleh wasdal. Jika teguran tersebut masih diabaikan maka bisa diteruskan atau mengirim surat ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan atau pembongkaran,” tandasnya.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Baca Juga : Dua Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang

Perlu diketahui, dalam pembangunan tower harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor:02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi, pasal Pasal 3 poin (2) menyebutkan bahwa Pembangunan Menara Harus Memiliki Izin Mendirikan Menara dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================