Penulis juga geregetan, meski ini masih berupa RUU, apa beliau tidak tahu ini bertentangan dengan konstitusi negara kita yaitu UUD NKRI Tahun 1945, khususnya pasal 31 dan bertentangan juga dengan tujuan nasional yang terdapat pada Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.

Bunyi pasal 31 UUD NKRI Tahun 1945 adalah: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Inti dari tujuan nasional adalah negara melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan semua rakyat Indonesia serta NKRI ikut menciptakan perdamaian dunia. Jadi sudah jelas dan terang benderang bahwa RUU ini kontra produktif dengan konstitusi dan tujuan nasional NKRI. Kalau kata bang haji Oma Irama adalah…terlalu. Jayalah Indonesiaku. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================